Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat: Kemendikbud atau Kemdikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Muhajir Effendy menggantikan Anies Baswedan.
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
- a. Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
- b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
- c. Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:
- 1) menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
- 2) garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud : 5 September s.d. 19 September 2017
- Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/) : 11 September s.d. 25 September 2017
- Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/) : 11 September s.d. 26 September 2017
- Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017. Bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi
- Seleksi administrasi 27 September s.d. 4 Oktober 2017
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : 9 Oktober 2017
- Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi : 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 27 Oktober 2017
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
- Integrasi nilai SKD dan SKB 13 November s.d. 17 November 2017
- Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS : 20 November 2017
- Pemberkasan 21 November s.d. 10 Desember 2017
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
- Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal mandiri instansi.
- Pelamar melakukan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
- a. mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan;
- b. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
- c. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- d. melakukan upload pas foto; dan
- e. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.
- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
- c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
- d) Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
- Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
- a) fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
- b) surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- ● warna kuning untuk pelamar umum;
- ● warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
- ● warna merah untuk pelamar disabilitas;
- ● warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
- Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
- SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
- Materi SKB terdiri dari:
- 1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
- 2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
- 3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
- Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
- Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
- Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
- Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
- Semoga informasi mengenai Pengumuman Rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 berguna bagi pencari kerja seindonesia
- Penerimaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun, waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
- Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 dibuka secara Online
- Tertarik, Daftar : CPNS1, CPNS2
EmoticonEmoticon