Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat: Kemendikbud atau Kemdikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Muhajir Effendy menggantikan Anies Baswedan.
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
PENGUMUMAN
NOMOR : 51580/A.A3/KP/2017 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017
|
Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017 |
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:
I. INFORMASI UMUM
1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan
2. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi
3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id.
4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
a. Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP);
c. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi
persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan
berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri
(self assessment)).
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- a.
Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi
A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus
cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
- b.
Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa
dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik,
menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
- c. Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:
- 1)
menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah
Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau
yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan
fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
- 2)
garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat,
dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah
kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana
dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
- Warga
Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
- Sehat
jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat
keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku
disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan
lulus semua tahapan seleksi.
- Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak
berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau
tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada
instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
1) Bagi formasi S1:
Pelamar
lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang
terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang
terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
pada tahun ijazah dikeluarkan.
2) Bagi formasi S2:
Pelamar
lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1
dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang
terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah
dikeluarkan.
Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
1. mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
2. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan
transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan);
3. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan
transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan).
IV. RENCANA PENJADWALAN*)
- Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud : 5 September s.d. 19 September 2017
- Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/) : 11 September s.d. 25 September 2017
- Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/) : 11 September s.d. 26 September 2017
- Pengiriman
berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir
cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas
pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017. Bagi berkas yang
sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan administrasi
- Seleksi administrasi 27 September s.d. 4 Oktober 2017
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : 9 Oktober 2017
- Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi : 9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 27 Oktober 2017
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
- Integrasi nilai SKD dan SKB 13 November s.d. 17 November 2017
- Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS : 20 November 2017
- Pemberkasan 21 November s.d. 10 Desember 2017
V. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
- Pelamar
wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di
portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan mengisikan
NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar
wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
- Pelamar
melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan
memilih jenis formasi sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang
dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap
pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu)
jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar dapat
melakukan pendaftaran melalui portal mandiri instansi.
- Pelamar
melakukan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan
alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melakukan login aplikasi cpns
online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
- a.
mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar
formulir pendaftaran. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat
seleksi sesuai dengan yang diinginkan;
- b. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
- c. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- d. melakukan upload pas foto; dan
- e. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta
yang telah melakukan registrasi di aplikasi cpns online wajib
mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke :
Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Surat
lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta
hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui
pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani;
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
- a) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
- b) Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
- c) Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
- d)
Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotokopi Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
- Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:
- a)
fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat,
dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua
dan Papua Barat; atau
- b) surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- ● warna kuning untuk pelamar umum;
- ● warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian;
- ● warna merah untuk pelamar disabilitas;
- ● warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
- Map
berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna
cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
- SKD
dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
- Pada
saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda
Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir
yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Mengingat
seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan
seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang
diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
- Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar
yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi
persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP)
SKD. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai
SKD.
- Materi SKB terdiri dari:
- 1) Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
- 2) Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
- 3) Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
- Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
VII.PENENTUAN KELULUSAN
- Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id.
- Jadwal
pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau
sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi lebih lanjut.
- Kelulusan
akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.
- Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar
yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke
masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan
ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu
penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila
dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan
seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang
bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan
sebagai CPNS/PNS.
- Apabila
pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan
berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
dianggap mengundurkan diri.
- Dihimbau
agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Panitia
seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan
pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
- Informasi
dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question
(FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 dapat disampaikan
melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan
tata cara penyampaian pengaduan.
- Semoga
informasi mengenai Pengumuman Rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI Tahun 2017 berguna bagi pencari kerja seindonesia
- Penerimaan seleksi
CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 tidak dipungut
biaya apapun, waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali
terjadi
- Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 dibuka secara Online
- Tertarik, Daftar : CPNS1, CPNS2